Panji Gumilang Jadi Terdakwa TPPU di Kasus Pondok pesantren Al Zaytun, MUI Peringatkan Pemakaian Dana Bantuan
Master Gacor – Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (Wasekjen MUI) Ikhsan Abdullah mengingati beberapa pengurus yayasan ponpes (pondok pesantren) memperhatikan ketentuan hukum berkaitan pemakaian dana bantuan. Ini disebutkan melihat dari kasus pimpinan Pondok pesantren Al Zaytun Panji Gumilang.
Panji Gumilang diketahui sudah diputuskan terdakwa penggelapan dana yayasan MGO55 dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Di depan pengurus yayasan, khususnya pesantren harus waspada mengurus dana-dana bantuan dari faksi ke-3 . Harus memperhatikan betul etika-etika pemakaian dana bantuan dari faksi ke-3 supaya beberapa pengurus yayasan khususnya ponpes tidak bermasalah dengan masalah hukum,” tutur Ikhsan dalam penjelasannya, Minggu (5/11/2023).
Ikhsan mengingati janganlah sampai pengurus yayasan dan ponpes memakai dana-dana kontribusi dan bantuan suka-rela. Menurut dia, kadangkala kontribusi dana itu tidak dipakai sama sesuai etika-etika keuangan.
“Nach pertanyaannya selanjutnya, kan jika tidak sama sesuai etika-etika tadi, etika-etika keuangan dapat masuk ke dalam ranah TPPU,” katanya.
Ikhsan menggerakkan Undang-Undang Perampasan Asset selekasnya ditetapkan DPR. Ihsan menyebutkan, UU itu dapat menghambat pimpinan yayasan atau ponpes salah gunakan dana kontribusi dari pemerintahan atau warga.
“Ini membuat perlindungan kontributor dan pengurus yayasan. Hingga tidak terjadi kembali pada beberapa kasus yang sekarang ini didakwakan ke Panji Gumilang,” terang Wasekjen MUI Ikhsan Abdullah
Awalnya, polisi memutuskan Panji Gumilang (APG) sebagai terdakwa kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), satu diantaranya dalam pengendalian dana Kontribusi Operasional Sekolah (BOS) Pondok Pesantren (Pondok pesantren) Al Zaytun.
“APG sudah penuhi elemen pasal di atas dan tingkatkan statusnya jadi terdakwa pasal-pasal barusan,” papar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis 2 November 2023.
Panji Gumilang Jadi Terdakwa Kasus TPPU Dana Pondok pesantren Al Zaytun
Adapun pasal yang diartikan ialah Pasal 372 dengan sanksi pidana penjara empat tahun, Pasal 70 juncto 5 Undang-Undang MGO303 28 Tahun 2004 hasil peralihan Tahun 2018 dengan pidana penjara lima tahun, dan Pasal 3, 4, 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 mengenai Tindak Pidana Pencucian Uang dengan teror 20 tahun.
Diketahui, dalam pengusutan sangkaan TPPU itu, Polri temukan tanda-tanda pola-pola pencucian uang itu dilaksanakan menambahadukkan di antara penghasilan uang halal dan haram.
Penemuan skema itu disingkap Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan berdasar hasil penyelidikan dengan menggamit Pusat Laporan dan Analitis Transaksi bisnis Keuangan (PPATK).
“Pada proses gelar kasus itu dilukiskan oleh beberapa teman dari PPATK bagaimana skema transaksi bisnis pencucian uang,” kata Whisnu, Kamis 17 Agustus 2023.
Penemuan itu jadi dasar polisi meningkatkan kasus sangkaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi Dana BOS diperhitungkan mengikutsertakan Panji Gumilang, ke tahapan penyelidikan.
Adapun pola-pola diuraikan PPATK dan sudah dikantongi polisi diantaranya structuring, yaitu salah satunya modus pencucian uang untuk menghindar dari laporan dengan memecah-mecah transaksi bisnis hingga jumlah transaksi bisnis jadi lebih kecil.
Pencucian Uang
Selainnya structuring, ada juga skema layering percaya memisah hasil tindak pidana dari sumber ke sejumlah transaksi bisnis keuangan buat menyarukan atau sembunyikan sumber uang haram.
Transaksi bisnis itu dapat digabungkan melalui skema Placement menyatukan di antara uang kontan dari kejahatan dengan uang hasil dari aktivitas yang resmi.
S/d Skema Mingling yang disebut salah satunya modus pencucian uang dengan menambahkan dana hasil tindak pidana dengan dana hasil dari aktivitas usaha yang legal dengan tujuan untuk mengaburkan sumber asal dananya.
“Ada layering. Ada minling atau menambah adukkan uang yang sah atau yang halal ke uang yang tidak halal,” kata Whisnu.
Atas penemuan tersebut, polisi pada akhirnya meningkatkan kasus TPPU diperhitungkan dilaksanakan Panji Gumilang ini ke tahapan penyelidikan dengan temukan elemen pidana, walau belum sempat diputuskan terdakwa.
“Jadi Pola-pola itu dikatakan oleh beberapa teman dari PPATK. Hingga kami dari team penyidik telah setuju jika skema itu ialah skema transaksi bisnis tindak pidana pencucian uang,” tutur ia.
Tetapi PPATK dan polisi setuju agar dapat menunjukkan tindak pidana asal yakni tindak pidana yayasan dan tindak pidana penggelapan dikuatkan info pakar dan beberapa teman dari akademiki.