ruraltelecon.org – Presiden RI Prabowo Subianto mengangkat musikus Yovie Widianto sebagai Staff Khusus Presiden sektor Ekonomi Inovatif berdasar Keputusan Presiden Nomor 75/M tahun 2024 mengenai pengangkatan Staff Khusus Presiden.
Pengukuhan Yovie dilaksanakan bersama dengan pengukuhan Penasihat Khusus Presiden dan Utusan Khusus Presiden di Istana Negara, Jakarta, Selasa.
Adapun Penasihat Khusus Presiden sejumlah 6 orang yaitu:
Jenderal TNI (Purn) Wiranto sebagai Penasihat Khusus Presiden Sektor Politik dan Keamanan.
Jenderal TNI (HOR) (Purn) Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Penasihat Khusus Presiden Sektor Digitalisasi dan Tehnologi Pemerintah.
Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman sebagai Penasihat Khusus Presiden Sektor Pertahanan Nasional, Ketua Komite Peraturan Industri Pertahanan.
Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro sebagai Penasihat Khusus Presiden Sektor Ekonomi dan Pembangunan Nasional.
Purnomo Yusgiantoro sebagai Penasihat Khusus Presiden Sektor Energi.
Muhadjir Effendy sebagai Penasihat Khusus Presiden Sektor Haji.
Letnan Jenderal TNI (Purn) Terawan Agus Putrantosebagai Penasihat Khusus Presiden Sektor Kesehatan.
Sementara Utusan Khusus Presiden sejumlah 7 orang yakni:
1. Muhamad Mardiono sebagai Utusan Khusus Presiden Sektor Ketahanan Pangan.
2. Setiawan Ichlas sebagai Utusan Khusus Presiden Sektor Ekonomi dan Perbankan.
3. Miftah Maulana Habiburrahman sebagai Utusan Khusus Presiden Sektor 4. Kerukunan Berbagai ragama dan Pembimbingan Fasilitas Keagamaan.
4. Raffi Farid Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden Sektor Pembimbingan Angkatan Muda dan Karyawan Seni.
5. Ahmad Ridha Sabana sebagai Utusan Khusus Presiden Sektor Usaha Micro, Kecil, dan Menengah, Ekonomi Inovatif dan Digital.
6. Silahkan Elka Pangestu sebagai Utusan Khusus Presiden Ph.D. Sektor Perdagangan.
7.Zita Anjani sebagai Utusan Khusus Presiden Sektor Pariwisata.
Awalnya Presiden Ketujuh Joko Widodo memutuskan Ketentuan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 mengenai Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staff Khusus Presiden dan Staff Khusus Wakil Presiden.
Penentuan perpres itu diberi tanda tangan Jokowi 18 Oktober 2024 saat dia tetap memegang Presiden.
Seperti salinan perpres yang didownload di situs jdih.setneg.go.id, Selasa, perpres itu atur mengenai kehadiran Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden dan Staff Khusus Presiden dan Staff Khusus Wakil Presiden.
Baik Penasihat Khusus Presiden dan Utusan Khusus Presiden dibuat untuk membuat lancar pekerjaan Presiden.
Ke-2 nya melakukan pekerjaan tertentu yang diberi oleh Presiden di luar beberapa tugas yang telah dicakup dalam struktur organisasi kementerian dan lembaga pemerintahan yang lain.