Presidential Threshold Dihapus dan Akhir Privilege Partai Besar

ruraltelecon.orgĀ  — Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang hapus tingkat batas syarat pencalonan presiden atau presidential threshold dalam UU Pemilu 7/2017 dilihat memberikan angin segar dalam proses kandidasi pada pemilihan presiden (pilpres) ke depan.

Keputusan itu akan membuka keran keterkaitan mgo55 login untuk siapa pun yang ingin maju sebagai calon presiden dan wakil presiden. Tapi, di sisi lain, keputusan progresif MK dilihat akan munculkan kesulitan baru dalam proses pilpres.

“Penghapusan tingkat batas pencalonan presiden ini ialah langkah positif untuk publik tapi perlu dicari jalan keluarnya supaya kesulitan-kerumitan tidak ada karena ekses dari penghapusan itu,” kata Direktur Eksekutif Arus Survei Indonesia (ASI), Ali Rif’an saat dihubungi, Jumat (3/1).

Keputusan MK berkenaan penghapusan presidential threshold itu dalam kasus nomor 62/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada sidang keputusan, Kamis (2/1). MK memberikan restu tuntutan yang dikirim empat mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, yakni Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoriul Fatna.

Dalam pikirannya, Mahkamah melihat proses kandidasi calon di pilpres selama ini terlalu terkuasai partai politik tertentu. Menyebabkan, bataskan hak konstitusional pemilih mendapat alternatif calon pimpinan mereka.

Mahkamah melihat implikasi tingkat batas pencalonan presiden justru membuat kecenderungan agar pilpres hanya dituruti dua pasangan calon. Walaupun sebetulnya, pengalaman sejak pemilihan langsung menunjukkan, dua pasangan calon membuat masyarakat mudah terlilit dalam polarisasi.

Menurut Ali, keputusan itu terkesan positif untuk publik. Karena, dengan demikian, semua orang memiliki hak yang sama untuk maju sebagai calon presiden dan wakil presiden sepanjang mendapatkan support partai politik. Tidak peduli apa parpol itu punya kursi di parlemen atau tidak.

Ali berpendapat keputusan MK bisa menjadi membuat menu ‘prasmanan’ pada Pilpres 2029 lebih macam dibanding pilpres sebelumnya.

“Istilah 4L (lu kembali, lu kembali) kemungkinan berkurang. Asas-asas keadilan juga bisa makin tercipta. Oligarki politik pelan-pelan bisa dikurangi,” sebutkan dia.

Tapi, Ali menerangkan keputusan itu akan membuat sejumlah kesulitan baru. Terutama terbelit konsistensi politik di parlemen. Karena, selama ini presiden diputuskan normalnya perlu dukungan beberapa kursi partai partisipan.

Dengan keputusan MK, presiden diputuskan nantinya dapat dari partai tanpa suara signifikan. Ini membuat tempatnya di parlemen berpotensi membuat imbas negatif politik besar.

“Karena presiden diputuskan jika tidak memperoleh dukungan partai dapat menjadi mudah dimakzulkan atau sejumlah program tidak bisa digerakkan karena terhambat dukungan fraksi di parlemen,” katanya.

Selain itu, Ali tidak yakin keputusan itu diterima sepenuhnya oleh delapan partai di parlemen saat ini. Untuk partai petahana di parlemen, keputusan MK cenderung merugikan karena berpotensi ambil privilege atau ‘kemewahan’ yang mereka dapatkan selama ini.

Dalam rangka pilpres di muka, mereka tak lagi menjadi perahu atau pemegang ticket pencalonan. Karena, semua partai, bahkan yang tidak memiliki kursi sekalipun bisa mengusung calon mereka sendiri.

Publik, lanjut Ali, perlu memerhatikan pernyataan sejumlah pimpinan partai pada keputusan tersebut. Ia menjelaskan keputusan MK itu mempunyai karakter open legal peraturan.

Artinya, aplikasinya tetap harus melalui revisi undang-undangan yang memerlukan kesepakatan antara partai-partai di parlemen dan pemerintah.

“Jadi menurut saya ini belum final ya. Karena dinamika ini akan ada di parlemen karena jelas keputusan ini secara politik semakin mengerdilkan posisi partai politik,” kata Ali.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *