Seskab Letkol Teddy di Bawah Setmilpres, TB Hasanuddin: Sama sesuai UU TNI

ruraltelecon.org – Dikutip dari situs slot gacor mgo777, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak memperjelas posisi Sekretaris Kabinet (Seskab) Letkol Teddy Indra Wijaya ada di bawah Sekretariat Militer Presiden (Setmilpres). Anggota Komisi I DPR Fraksi PDIP TB Hasanuddin memandang hal tersebut telah betul.

“Jika di bawah Sesmilpres sama sesuai anjuran saya dahulu, ya telah betul, karena itu telah ada sama sesuai amanah undang-undang dalam Pasal 47 Undang-Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004. Menjadi salah satunya dari 10 itu 1 salah satunya Sesmilpres untuk prajurit TNI bisa diberikan tugas di sana,” kata Hasanuddin ke reporter, Kamis (13/3/2025).

Tetapi, Hasanuddin menyebutkan Sesmilpres jangan di bawah Kementerian Sekretaris Negara. Hal tersebut supaya Letkol Teddy tidak harus pensiun awal dari TNI.

“Saya sepanjang saat itu menjadi sekretaris presiden, ada sekretaris negara dan sekretaris kabinet . Maka anjuran saya ya agar (Letkol Teddy) tidak undur seharusnya seskab itu masukan saja ke sesmil menjadi ada kepala agen. Sesmil itu dipisah 3, kepala agen umum, kepala agen pertanda pangkat, dan kepala agen pertanda jasa, nach ditambahkan saja kepala agen sekretaris kabinet, sudah usai,” katanya.

Seskab Letkol Teddy di Bawah Setmilpres
Awalnya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak memperjelas posisi Seskab yang sekarang ini dihuni Letkol Teddy Indra Wijaya ada di bawah Setmilpres. Ini bunyi ketentuan yang mengatakan posisi Seskab di bawah Setmilpres.

Jenderal Agus mengatakan hal itu dalam doorstop bersama reporter sesudah ikuti diskusi kerja bersama Komisi I DPR buat mengulas koreksi UU TNI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/3/2025).

“Ya, di Sesmil (Sekretariat militer), Sesmil kan dijabat oleh militer aktif. Karena itu barusan saya katakan, menjadi tiap kementerian ia punyai undang-undang sendiri yang mengatakan kedudukan tertentu dijabat oleh militer aktif, begitu ya,” kata Jenderal Agus.

Adapun posisi Sekretaris Kabinet setingginya adalah kedudukan pimpinan tinggi pratama atau kedudukan sistematis eselon II.a (Pasal 118 Perpres 148/2024). Panglima TNI Jenderal Agus menyebutkan kedudukan Seskab dapat diisi prajurit TNI optimal bintang 1.

“Ini kedudukan Seskab itu kan eselon II, eselon II itu dapat dijabat oleh optimal bintang 1,” kata Agus.

Di lokasi yang masih sama, Jenderal Maruli menjelaskan Seskab ada di bawah Setmilpres.

“Jika berdasar dari juru bicara presiden tempo hari itu kan, ada penyampaiannya jika ada perpres jika Seskab di bawah Setmilpres. Setmilpres sejak dahulu dipegang oleh bintang dua, tidak ada yang pensiun, sejak dari jaman ketentuannya ada,” tutur Maruli.

Lantas, bagaimana sebetulnya isi ketentuan yang diartikan Jenderal Agus dan Jenderal Maruli? Ada dua Ketentuan Presiden (Perpres) yang atur posisi Seskab.

Ketentuan yang pertama ialah Perpres Nomor 139 Tahun 2024 mengenai Pengaturan Pekerjaan dan Peranan Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Masa Tahun 2024-2029. Pasal 2 Perpres 139/2024 mengatakan Sekretariat Kabinet tak lagi ada di bawah presiden langsung dan sekarang digabungkan ke kementerian yang mengepalai bidang masalah kesekretariatan negara.

Untuk dipahami, dalam ketentuan awalnya yaitu Perpres 55/2020, Sekretariat Kabinet dipastikan berkedudukan di bawah presiden dan bertanggungjawab ke Presiden.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *