ruraltelecon.orgĀ – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Blitar, Jawa Timur, jatuhkan vonis bebas pada Samsudin Jadab atau Gus Samsudin dalam kasus content tukar pasangan yang membuat ramai beberapa waktu kemarin.
Vonis itu dibacakan majelis hakim yang dipimpin Ari Kurniawan pada sidang yang diadakan di PN Blitar, pada Senin, 29 Juli tempo hari. Selainnya Samsudin, dua anak buahnya, Ahmad Yusuf Febriansah dan M Nurkhabatul Fikri dipastikan tidak bersalah.
“Tersangka Samsudin tidak bisa dibuktikan dengan cara sah dan memberikan keyakinan menyalahi Pasal Pasal 27 Ayat (1) UU ITE. Begitupun dengan 2 anak buahnya, dipastikan tidak bisa dibuktikan menyalahi Pasal 28 Ayat (2) UU ITE,” tutur Ketua Majelis Hakim Ari Kurniawan, dicatat Selasa (30/7/2024)
“Karena itu melepaskan tersangka dari semua tuduhan Beskal Penuntut Umum,” tambah Hakim Ari.
Dalam pemikirannya, hakim mengatakan alat bukti yang diikutkan beskal tidak utuh, hingga mengaburkan bukti yang sebetulnya. Beskal memberikan bukti cuplikan video ‘Tukar Pasangan’ memiliki durasi 2 menit 45 detik dari sebuah akun TikTok Gayung-105.
Menurut hakim, video yang dipublish akun TikTok itu tidak utuh seperti diupload pertama kalinya oleh akun YouTube Mbah (Den) Saridin punya tersangka Samsudin yang memiliki durasi 31 menit 8 detik.
Dalam bukti persidangan, kata hakim, video utuh itu berisi syiar agama. Yaitu pesan yang sampaikan supaya menjauhi dari dan tinggalkan tuntunan menyimpang yang memperkenankan tukar pasangan.
Simpatisan Pekik Takbir
Sesudah majelis hakim membacakan keputusan, pekik takbir langsung menyodok dari bibir simpatisan Samsudin yang meng ikuti jalannya sidang. Istri ke-2 Samsudin bahkan juga menangis dan secara langsung sujud sukur.
Adapun beskal penuntut umum mengatakan pikir-pikir atas keputusan bebas itu.
“Pikir-pikir, Yang Mulia,” sebut beskal Raja Oktober dari Kejari Blitar.
Awalnya, beskal menuntut tersangka Samsudin dengan hukuman penjara sepanjang dua tahun enam bulan. Dan Fikri dan Yusuf dituntut satu tahun enam bulan penjara. Beskal memandang Samsudin dkk bisa dibuktikan bersalah dalam kasus content tukar pasangan.