Tidak Penuhi Kuorum, Rapat Pleno Legitimasi UU Pemilihan kepala daerah Gagal Diadakan Hari Ini

ruraltelecon.org – Dewan Perwakilan Masyarakat (DPR) menggagalkan jadwal rapat pleno dengan jadwal legitimasi koreksi Undang-Undang Pemilihan kepala daerah, Kamis (22/8/2024).

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, rapat tidak bisa diadakan karena rapat tidak penuhi kuorum.

“Sesuai tatib yang berada di DPR jika rapat-rapat pleno itu harus penuhi ketentuan peraturan, sesudah diskors sampai 20 menit barusan peserta rapat tidak penuhi kuorum,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.

“Hingga rapat tidak dapat dilaksanakan,” tutur Dasco meneruskan.

Dia menjelaskan, karena kuorum tidak tercukupi, legitimasi koreksi UU Pemilihan kepala daerah juga batal dilakukan.

“Penerapan koreksi UU Pemilihan kepala daerah automatis tidak dapat ditetapkan,” tutur politisi Partai Gerindra tersebut.

Nantinya, DPR akan menetapkan koreksi UU Pemilihan kepala daerah pada Kamis ini hari.

DPR dan pemerintahan sudah setuju untuk bawa koreksi UU Pemilihan kepala daerah di pertemuan kerja Tubuh Legislasi DPR pada Rabu (22/8/2024) tempo hari.

Pada dasarnya, koreksi ini membatalkan keputusan Mahkamah Konstitusi berkaitan tingkat batasan penyalonan Pemilihan kepala daerah sampai persyaratan umur calon kepala wilayah.

Pertama, Baleg menyiasati Keputusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang longgarkan tingkat batasan (threshold) penyalonan kepala wilayah untuk semuanya parpol peserta pemilu.

Baleg menyiasatinya dengan membuat kelonggaran threshold itu cuma diberlakukan untuk parpol yang tidak punyai bangku DPRD.

Threshold 20 % bangku DPRD atau 25 % suara resmi pileg masih tetap diterapkan untuk partai-partai politik yang mempunyai bangku parlemen. Baleg menyiasati Keputusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 masalah umur calon kepala wilayah.

Baleg masih tetap berdasar pada keputusan Mahkamah Agung, jika umur dihitung saat pengukuhan, bukan saat penyalonan seperti yang diputuskan MK.

Koreksi UU Pemilihan kepala daerah itu minimal berimplikasi pada dua hal.

Pertama, putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, dapat maju sebagai calon gubernur/wagub karena penuhi persyaratan umur yang ditata dalam koreksi UU Pemilihan kepala daerah.

Ke-2 , PDI-P terancam tidak memperoleh ticket untuk mencalonkan gubernur dan wagub Jakarta karena pencapaian bangku di DPRD Jakarta tidaklah cukup, dan parpol lain telah mengumumkan support ke pasangan Ridwan Kamil-Suswono.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *