ruraltelecon.org – Beragam kejadian hukum tempo hari (21/8) jadi perhatian, dimulai dari Helena Lim dituduh tolong Harvey Moeis tampung uang korupsi timah sampai Azizah Salsha adukan akun penebar hoax dan fitnah ke Bareskrim.
Berikut ringkasan ANTARA untuk informasi hukum tempo hari yang memikat buat dibaca lagi:
1. Helena Lim dituduh tolong Harvey Moeis tampung uang korupsi timah
Manager PT Quantum Skyline Exchange Helena Lim dituduh menolong tersangka Harvey Moeis sebagai ekstensi tangan PT Refined Bangka Tin untuk memuat uang hasil korupsi timah sejumlah 30 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau sama dengan Rp420 miliar.
Beskal Penuntut Umum (JPU) Ardito Muwardi mengutarakan uang korupsi itu asal dari ongkos penyelamatan alat processing untuk penglogaman timah sejumlah 500 dolar AS sampai 750 dolar AS per ton, yang seakan-akan adalah dana tanggung-jawab sosial dan lingkungan atau corporate social responsibility (CSR) empat smelter swasta hasil dari penambangan ilegal di daerah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.
“Tersangka Helena lakukan pembantuan kejahatan berbentuk dengan menyengaja memberikan peluang, fasilitas, atau info untuk lakukan kejahatan,” tutur Ardito pada sidang pembacaan surat tuduhan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.
2. Kejagung check bekas Dirut Krakatau Steel berkaitan kasus Tol MBZ
Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung mengecek dua bekas Direktur Khusus Krakatau Steel sebagai saksi dalam kasus sangkaan tindak pidana korupsi tugas pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II batas Cikunir sampai Karawang Barat atau Tol MBZ.
“SKN sebagai Direktur Khusus PT Krakatau Steel masa 2015-2017 dan MWRS sebagai Direktur Khusus PT Krakatau Steel 2017-2018,” kata Kepala Pusat Pencahayaan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar dalam penjelasannya yang diterima di Jakarta, Rabu.
Penyidik mengecek DD sebagai Direktur Marketing PT Krakatau Steel masa 2015-2016, AS sebagai Manajer Pasar Research and Department PT Krakatau Steel 2017-2019, dan YM sebagai Kepala Project Japek II Elevated masa Desember 2016 sampai Desember 2017.
3. Ketua MKMK: RUU Pemilihan kepala daerah di Baleg bentuk pemberontakan secara telanjang
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Besar Dewa Palguna menjelaskan jika Perancangan Undang-Undang Pemilihan kepala daerah yang diulas di Tubuh Legislatif DPR RI adalah bentuk pemberontakan secara telanjang.
Palguna menjelaskan MKMK tidak butuh berlaku apapun berkaitan dinamika yang terjadi antara pembentuk undang-undang, yaitu pemerintahan dan DPR, karena MKMK memanglah tidak memiliki wewenang untuk mengecek Baleg.
“Tetapi, langkah ini, untuk saya individu ialah pemberontakan secara telanjang pada keputusan pengadilan, c.q. Mahkamah Konstitusi,” kata Palguna ke reporter lewat pesan singkat diterima di Jakarta, Rabu.